Kompetensi Keahlian

Desain Komunikasi Visual

Kompetensi lulusan SMK Program Multimedia terdiri dari kompetensi umum dan kompetensi kejuruan. Kompetensi umum mengacu pada tujuan pendidikan nasional dan kecakapan hidup generik, sedangkan kompetensi kejuruan mengacu pada SKKNI.

Kompetensi Umum:

  • Tuntutan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3
  • Beriman dan Bertaqwa
  • Berakhlak Mulia
  • Sehat
  • Cakap
  • Kreatif
  • Mandiri
  • Demokratis
  • Tanggung Jawab

Tuntutan Dunia Kerja / Industri

  • Disiplin
  • Jujur

Kompetensi Kejuruan:

  1. Operator WEB
    • Mengoperasikan Pereferal Grafis
    • Melakukan entry data (grafis) dengan image scanner (level 1)
    • Mengoperasikan software pengolah gambar vektor
    • Menoperasikan software pengolah gambar raster
    • Mengoperasikan pereferal WEB
    • Melakukan entry data (web) dengan image scanner (level 2)
    • Mengoperasikan software web design
    • Menoperasikan softare animasi 2 D
    • Mengoperasikan software FTP
  2. Operator Multimedia Madya
    • Menoperasikan pereferal Multimedia
    • Melakukan entry data (multimedia) dengan image scanner (level 2 )
    • Mengoperasikan software multimedia
    • Mengoperasikan software persentase (level 2)
    • Mengoperasikan pereferal animasi 3D
    • Mengoperasikan softare basic 3D animation (level 1)
    • Mengoperasikan softare model 3D animation (level 2)
  3. Operator Multimedia unggul
    • Mengoperasikan Pereferal perekam suara
    • Mengoperasikan Pereferal perekam gambar
    • Mengoperasikan Software digital Audio
    • Mengoperasikan software digital Video
    • Mengoperasikan software Visual Effect

Ruang Lingkup Pekerjaan:

Ruang lingkup pekerjaan bagi lulusan Program Keahlian Multimedia adalah jenis pekerjaan dan atau profesi yang relevan dengan kompetensi yang tertuang di dalam tabel SKKNI Bidang Teknologi Infomatika pada jenjang SMK antara lain adalah:

  • Pengembang WEB (web development)
  • Pengembang Multimedia (multimedia development)
  • Pengembang Permainan (game development)
  • Rumah produksi sinema dan film (production house)
  • Industri media dan periklanan (media and advertisement)

Landasan:

Pendidikan nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan menengah kejuruan merupakan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu, kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja, melihat peluang kerja, dan mengembangkan diri di kemudian hari. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, kurikulum SMK disusun memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuaian dengan jenis pekerjaan, lingkungan sosial, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kesenian.

Foto:

Hubungi kami di : tel:0285-392031

Kirim email ke:mailto:smksatubatang@gmail.com